> >

5 Fakta Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado yang Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel

Peristiwa | 10 Februari 2022, 09:08 WIB
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang buronan Polda Sulut karena mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy pada Rabu (9/2/2022).

Briptu Christy merupakan seorang polisi wanita (polwan) yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut.

Berikut fakta-fakta kasus Briptu Christy yang dirangkum Kompas.tv.

Baca Juga: 3 Bulan Hilang Pelarian Briptu Christy Berakhir di Kemang, Suami Pasrah dengan Sanksi Pemecatan

Tinggalkan Tugas hingga Jadi DPO

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Terancam Dipecat

Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.

Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut

Ditangkap di Hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Saat ditangkap, Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Selanjutnya Propam Polda Sulut akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik.

Adapun penangkapan Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Bertugas Sejak 2014

Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Briptu Christy tercatata pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.

Baca Juga: Viral Dikabarkan Hilang, Polwan Polresta Manado Ternyata Jadi Buronan Sejak Januari 2022

Suami Dukung Proses Hukum

Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan istrinya di Jakarta.

Ia juga sudah menghubungi istrinya dan mengaku akan kembali ke Manado, Sulut.

Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut, ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.

Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.

"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ujar Reynaldo.

Baca Juga: Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU