> >

Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi

Peristiwa | 10 Februari 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com)

Pada saat itu, kenaikan tarif tol mengacu Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian, regulasi tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013, yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Jalan Tol Getaci Dibangun Mulai Akhir 2022, Siapa yang Mengerjakan?

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU