ICW Desak Lili Pintauli Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kebohongan, Dewas KPK: Sudah dalam Proses
Hukum | 10 Februari 2022, 00:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sedang diproses.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan laporan masyarakat terhadap pimpinan KPK tersebut sedang diteliti.
Namun Syamsuddin belum bisa memastikan kapan Lili Pintauli akan dipanggil untuk diperiksa.
Pemeriksaan itu tak lain soal laporan baru dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik memberi pernyataan palsu ke publik.
Baca Juga: IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli
Sejauh ini, sambung Syamsuddin, laporan tersebut sudah diproses oleh dewas.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Syamsuddin, Rabu (9/2/2022).
Adapun desakan agar Dewas KPK memanggil Lili Pintauli diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai Lili Pintauli Siregar patut dipanggil Dewas KPK karena memberi pernyataan tidak benar kepada publik saat memberikan keterangan pers pada 30 April 2021 terkait komunikasi dirinya dengan M Syahrial selaku pihak beperkara di KPK.
Baca Juga: IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli
Saat itu Lili menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penangan perkara yang bersangkutan.
Apalagi membatu penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
Namun hasil putusan Dewas KPK, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Lili diduga telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara
Kemudian Lili juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2 Tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," ujar Kurnia dalam pesan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," sambung Kurnia.
Sejauh ini Dewas KPK sudah memanggil tiga orang anggota IM57+ Institute sebagai pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik dengan melakukan kebohongan publik oleh Lili Pintauli.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV