3 Bulan Hilang Pelarian Briptu Christy Berakhir di Kemang, Suami Pasrah dengan Sanksi Pemecatan
Hukum | 9 Februari 2022, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut, Rabu (9/2/2022).
Pelarian anggota Polwan itu hanya berlangsung sembilan hari setelah masuk daftar pencarian orang Polda Sulut pada 31 Januari 2021 setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.
Tapi jauh sebelum menjadi DPO, Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini sudah tidak masuk tugas sejak 15 November 2021.
Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat
Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat. Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Selanjutnya Propam Polda Sulut akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Polresta Manado soal Status DPO Oknum Polwan Briptu C
Adapun penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (9/2/2022). Dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Briptu Christy sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Briptu Christy tercatata pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut
Suami pasrah
Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan
istrinya di Jakarta.
Ia juga sudah menghubungi istrinya dan mengaku akan kembali ke Manado, Sulut.
Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.
Baca Juga: Cerita Briptu Ismail dan Aksinya yang Selamatkan Penambang Pasir dari Bencana Gunung Semeru
Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.
"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ujar Reynaldo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV