> >

Kilasi Balik Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Diperiksa Badan Kehormatan Dewan

Politik | 10 Februari 2022, 04:30 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatkaan ada dugaan Ketua DPRD DKI menyelipkan agenda pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pada rapat Bamus.

Padahal, agenda tersebut tidak tertera dalam undangan Bamus. Saat itu, ada tujuh agenda dalam Bamus yang dilaksanakan 27 September 2021.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," uajr Taufik dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (27/1/2021).

Baca Juga: Selipkan Agenda Sidang Paripurna Interpelasi Formula E, Prasetio Edi Diduga Langgar Administrasi!

Penetapan ini dianggap tindakan ilegal karena tidak ada dalam undangan agenda yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI. 

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujar Taufik. 

Adapun hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI serta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.

Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal terkait penyelenggaraan Formula E yang dianggap pemborosan anggaran daerah di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU