Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut
Hukum | 9 Februari 2022, 22:06 WIBBaca Juga: Polresta Manado soal Status DPO Oknum Polwan Briptu C
Adapun penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014.
Perempuan yang pernah kuliah di Universitas Negeri Manado ini terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: DPO 3 Tahun, Eks Kacab Bank Syariah Ditangkap Atas Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
Hal itu lantaran Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV