> >

BK: Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD DKI Pekan Depan

Peristiwa | 9 Februari 2022, 16:18 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula-E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Sebut Uang Komitmen Formula E Dibayarkan Sebelum APBD Disahkan, Salahi Aturan

Nawawi mengakui, dirinya menghadiri Bamus terkait paripurna interpelasi pada September lalu. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh mengapa tidak menolak usulan paripurna tersebut sebelumnya.

Nawawi mengkonfirmasi, tidak ada satupun tata tertib DPRD DKI Jakarta yang melarang Bamus untuk mengurangi atau menambah agenda, termasuk soal paripurna interpelasi.

Diketahui, Pras dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta. Tujuh fraksi, yaitu Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS.

Pras dilaporkan karena dianggap melanggar administrasi rapat bamus yang menjadwalkan sidang paripurna interpelasi yang digelar 28 September 2021 lalu.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Turut Mengesahkan Penganggaran Formula E: Saya Pikir Ini Terobosan Anies

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU