ICW Mendesak Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar Karena Bantahannya Dianggap Bohong
Berita utama | 9 Februari 2022, 14:16 WIBBagi Kurnia, menurut keterangan tertulis itu. pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sudah terang benderang.
“Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.”
Baca Juga: Dewas KPK Respons Fakta Persidangan Robin Terkait Lili Pintauli: Belum Ada Perbedaan
“Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.”
Dalam pernyataannya, Kurnia menekankan jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewas KPK segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV