Minta Presiden Jokowi Bersikap, Walhi: Putusan MK, Proyek Bendungan Desa Wadas Harus Dihentikan
Peristiwa | 9 Februari 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap terkait kasus pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Organisasi gerakan lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan kegiatan tersebut harus dihentikan mengingat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI Fanny Tri Jambore meminta penyelenggara negara untuk tunduk kepada Putusan MK yang amarnya adalah memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," jelas Fanny dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2).
Baca Juga: Respons Pencabutan Izin Sektor Kehutanan, WALHI: Segera Lanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 mengimplikasikan seharusnya proyek strategis nasional (PSN) dihentikan termasuk proyek Bandungan Bener.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pengadaan quarry ini, jelas Fanny merupakan kegiatan pertambangan yang seharusnya memiliki izin usaha tambang. Selanjutnya baru dilakukan pembebasan lahan.
“Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ujar Fanny.
Baca Juga: Seorang Warga Wadas Diamankan Polisi, Saat Diperiksa Punya Grup WA Kontra Pembanguan Bendungan Bener
Selain meminta Presiden Joko Widodo untuk mematuhi hukum, WALHI juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan aparat kepolisian patuh kepada putusan MK.
“Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo,” imbuhnya.
WALHI juga mengutuk keras tindakan kepolisian yang menyerbu dan menangkap warga ketika pengukuran lahan.
Tindakan itu dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com