> >

Ketua DPRD DKI Akui Turut Mengesahkan Penganggaran Formula E: Saya Pikir Ini Terobosan Anies

Hukum | 9 Februari 2022, 01:50 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula-E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: Dipanggil BK Terkait Interpelasi Formula E Besok, Ketua DPRD DKI: Telah Saya Nantikan Sejak Lama

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memintai keterangan Prasetyo soal penyelenggaraan Formula E.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya, pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait Formula E.

Baca Juga: PT Jaya Konstruksi Jadi Pemenang Tender Proyek Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol

Hal itu dilakukan guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik dalam menelusuri penyelenggaraan Formula E.

"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula-E di DKI Jakarta kepada KPK,” ucap Ali saat itu. 

“Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini.”

Baca Juga: Fraksi PAN DKI Optimistis Formula E Tetap Bisa Terselenggara Meski Tender Sirkuit Diulang

Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Jakpro Sempat Gagal Tender Sirkuit, Wagub Riza Tetap Optimis Formula E Bisa Terlaksana Tepat Waktu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU