Bertambah Lagi, 234 Orang yang Kerja di Gedung DPR Positif Covid-19
Update corona | 8 Februari 2022, 15:47 WIBBaca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Waktu Rapat di DPR Dibatasi Hanya 150 Menit
Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Politikus PDIP itu menjelaskan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV