IKN Pindah, Wagub DKI: Banjir dan Macet di Jakarta Berkurang, Polusi Udara Makin Baik
Peristiwa | 8 Februari 2022, 15:32 WIBRiza mengatakan, pihaknya diberi waktu 50 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan status baru setelah Jakarta resmi tidak menjadi Ibu Kota kembali.
"Kami sedang merumuskannya, karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya. Apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dibahas bersama para pakar.
"Ini semuanya ada timeline-nya. Ini akan dimasukan ke Proleknas 2023 untuk dibahas di DPR. Itu nanti ada tahapan-tahapannya ya, jadi kami mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," kata dia.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV