Pemerintah Kaji Regulasi Jurnalisme Berkualitas, Mahfud: Boleh Menghibur Jangan Mengibul
Sosial | 8 Februari 2022, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah tengah mengkaji regulasi mengenai jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan usulan dari Dewan Pers, yang langsung mendapatkan respons dari Presiden RI Joko Widodo.
Presiden kemudian memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan aturan tersebut.
Baca Juga: Mahfud Ungkap 3 Jenis Ekstremisme yang Mengarah Tindakan Terorisme
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital," kata Mahfud dalam acara peringatan Hari Pers Nasional.
Dia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan opsi dalam kajian ini, yakni apakah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Mahfud pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
"Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo," lanjutnya.
Menurut Mahfud, selama ini insan pers Indonesia telah memainkan perannya sebagai lembaga yang menyajikan informasi, pendidikan, hiburan, dan juga sebagai kontrol sosial.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com