Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?
Hukum | 8 Februari 2022, 10:40 WIBKedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri.
Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”
Berkaitan dengan penagihan oleh debt collector maka perlu diketahui bahwa Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah).
Debt collector memiliki etika dalam menagih tertuang dalam peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia. Apabila tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum.
Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Polisi Klarifikasi Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Terkait masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami namun menggunakan data suami pada pinaman online dan saat ini si istri juga sedang di tahan, maka yang dapat dilakukan suami terhadap pinjol ini adalah : Memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau illegal Jika pinjolnya legal, maka suami dapat membuat perjanjian pada pihak pinjol untuk melakukan cicilan utang (karena data suamilah yang tercatat sebagai pihak peminjam).
Jika pinjolnya illegal maka perjanjian pinjam meminjam dianggap batal, maka konsekuensinya anda mengembalikan uang yang didapat dari mereka tanpa adanya bunga. Adapun debt collector yang memaksa Anda dan mengarah pada tindak pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang (polisi) apabila ada tindakan mereka yang membahayakan anda.
(Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV