> >

Aturan Baru Kemenag Ibadah di Tengah Omicron: Ceramah 15 Menit, Bumil dan Lansia 60 Tahun di Rumah

Agama | 8 Februari 2022, 10:19 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag mengeluarkan aturan baru terkait ibadah di tengah lonjakan kasus Omicron (Sumber: Kompastv/Ant)

Wibowo Prasetyo menyebutkan bahwa anjuran lansia untuk beribadah di rumah demi alasan kesehatan. Pasalnya lansia sangat rentan terpapar varian Omicron. Bahkan, berdasarkan data saat ini, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.

“Ini murni alasan kesehatan saja. Sebab, lansia apalagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin dengan dosis lengkap, kondisinya sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas,” kata Wibowo Prasetyo.

Selain itu, Kemenag itu juga menjelaskan akan melakukan pemantauan dan sosialisasi secara berjenjang. Yakni mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh agama yang ada di Kecamatan guna memastikan pelaksanaan aturan baru ini. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU