Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Ketentuannya
Update corona | 8 Februari 2022, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membatasi jumlah pengunjung yang dapat masuk bioskop di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Pembatasan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku hingga 14 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, bioskop tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM level 3.
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," bunyi Inmendagri yang dikutip Selasa (8/2/2022).
Kendati demikian, baik pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri tersebut.
Pada beleid tersebut, pemerintah juga mengizinkan anak dibawah 12 masuk ke bioskop.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Mal Buka sampai Jam 9 Malam, Anak Boleh Masuk asalkan...
Namun dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Sementara itu, bagi restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan bioskop di wilayah PPKM level 1 dan 2
Sementara itu, pada wilayah PPKM level 1 dan 2, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 1 diizinkan menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Sementara di wilayah PPKM level 2, restoran/ rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri No 9 Tahun 2022 itu.
Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 hingga 14 Februari 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV