Soal Ruang Tahanan di Rumahnya, Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia, Tapi Tempat Pembinaan
Hukum | 7 Februari 2022, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) buka suara terkait ruangan mirip penjara atau kerangkeng yang berada di rumahnya.
Menurut Terbit, ruangan tersebut bukanlah kerangkeng manusia seperti yang ramai diberitakan media. Melainkan ruangan itu adalah tempat pembinaan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya
"Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan," kata Terbit usai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Terbit menjelaskan, dirinya tidak mempekerjakan orang-orang yang ada di ruangan itu di perusahaan atau kebun sawit miliknya, tetapi dibina agar mereka memiliki keterampilan.
"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan. Dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," ucap Terbit.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Hari Ini
Terbit menuturkan bahwa ruangan yang disebut kerangkeng itu sebenarnya sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Langkat.
"Sudah, sudah ada," kata dia.
Ketika dikonfirmasi adanya korban meninggal di ruangan itu, Terbit mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola langsung ruangan itu.
"Laporan itu kita lihat saja nanti atau bagaimana karena itu bukan pengelolaan kami langsung," ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng: Terbit dan Istri Makan Makanan yang Sama
Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan saat memintai keterangan Terbit.
"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM juga menyebut Terbit mengakui adanya korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Tak Merasa Jadi Korban Meski Ditahan 4 Tahun, LPSK: Bupati Ini Orang Berpengaruh
"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa,” ujar Beka.
“Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi,” katanya.
Saat ini Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: 9 Prajurit TNI yang Memburu Teroris Poso Dapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara