> >

Komnas HAM Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya

Hukum | 7 Februari 2022, 19:03 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Parangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya pada Senin (7/2/2022).

Hasilnya, Terbit Rencana Perangin Angin telah mengakui memang ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng yang ada di rumahnya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Hari Ini

Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa Terbit Rencana mengakui ada korban meninggal dunia di kerangkeng miliknya itu.

Kendati begitu, lanjut Anam, Terbit Rencana tidak menyebut berapa jumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia tersebut.

"Tidak ngomong jumlah orang. Akan tetapi, ada yang meninggal, iya," kata Anam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Pengakuan 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng: Terbit dan Istri Makan Makanan yang Sama

Sementara itu, anggota Komnas HAM lainnya Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait sejarah berdirinya kerangjeng di rumah Terbit Rencana.

"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," ucap Beka Ulung.

"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut."

Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Tak Merasa Jadi Korban Meski Ditahan 4 Tahun, LPSK: Bupati Ini Orang Berpengaruh

Selain itu, Komnas HAM juga mengetahui bagaimana prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa di sana.

"Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati dari 2019. Kira-kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," kata Beka.

Lebih lanjut, kata dia, keterangan yang disampaikan Terbit akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak lain agar informasi benar-benar valid.

Baca Juga: Terungkap Kehidupan Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Dilarang Ibadah hingga Hilang Nyawa

"Setelah ini kami perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada pihak lain karena tadi ada keterangan Pak Terbit yang butuh data informasi lebih kuat," tutur Beka.

"Sehingga kami tidak begitu saja langsung menyimpulkan keterangan dari Pak Terbit tadi."

Saat ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

Penahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: LPSK Bongkar Hasil 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan kepada Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU