> >

PPKM DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya Meningkat Level 3

Update corona | 7 Februari 2022, 13:23 WIB
Sejumlah daerah yang minggu lalu masuk kategori PPKM level 2 meningkat menjadi PPKM Level 3, yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menetapkan sejumlah daerah yang minggu lalu masuk kategori PPKM level 2 meningkat menjadi PPKM Level 3, yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin, (7/2/2022).

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, naik ke level tiga,” jelasnya.

Hal ini, kata Luhut, bukan akibat tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing di daerah-daerah tersebut.

Selain ketiga wilayah itu, pemerintah juga meningkatkan level PPKM menjadi level 3 untuk Provinsi Bali. Salah satu penyebabnya adalah jumlah kasus rawat inap yang meningkat.

“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BOR-nya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat.”

Terkait hal itu, lanjut Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level tiga, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.

Baca Juga: Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 | News or Hoax

Beberapa penyesuaian tersebut di antaranya adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.

“Kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen,” imbuhnya.

Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung. Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.”

Baca Juga: Anies: Rekomendasi Kenaikan Level PPKM di Jakarta Sedang Dibahas

Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU