> >

Sidang Kasus Terorisme Munarman Digelar Lagi Hari Ini, JPU Hadirkan 6 Saksi dari Medan dan Jakarta

Hukum | 7 Februari 2022, 10:14 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

Z menyebutkan, ceramah Munarman ibarat racun.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Sidang Kasus Terorisme, Saksi Sebut Munarman Hadiri Baiat ISIS di UIN Ciputat

Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU