> >

Sengketa Tanah Ratusan Miliar Rupiah, Kakek yang Diteriaki Maling!

Aiman | 7 Februari 2022, 10:02 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP kasus kakek dituduh maling lalu dihajar massa hingga tewas Minggu (23/1/2022). (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Timur)

Diawali senggolan mobil dengan motor, lalu muncul teriakan maling, yang menyebabkan sang kakek Wiyanto Halim usia 89 tahun, tewas dianiaya membabi buta. Hasil penyelidikan polisi tidak menemukan selain kasus jalanan, yang berujung pada kematiannya. Sementara pihak keluarga punya kecurigaan lain, sang Kakek, diincar untuk dibunuh!  

Sesungguhnya tak terlalu sulit untuk mengungkap kasus ini, di antaranya dengan melacak rekaman pembicaraan ke belakang antara korban yang dikatakan mendapat ancaman pembunuhan, dan juga tersangka, adakah keterkaitannya soal rencana pembunuhan ini? 

Ada Kasus Sengketa Tanah Ratusan Miliar Rupiah

Korban menurut pihak keluarga, tengah bersengketa dengan pihak perseorangan lain, terkait dengan kepemilikan tanah puluhan hektar senilai ratusan miliar rupiah, di kawasan dekat Bandara Soekarno-Hatta,  Tangerang, Banten.

Kasus sengketa tanah ini sendiri telah bergulir sejak 30 tahun terakhir.

Kembali ke kasus penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan kematian ini, sesungguhnya adalah kasus yang cukup sederhana, karena jejak incaran yang disampaikan sang Kakek, jelas tergambar. 

Tapi mana yang benar dari dua dugaan di atas, hasil penyelidikan polisi atau benar dugaan pihak keluarga?

Program AIMAN yang tayang di Kompas TV setiap pukul 20.30 WIB pada hari Senin malam, mencoba menelusuri kasusnya, eksklusif! 

Menelusuri dari Titik Awal Kejadian

Bermula dari hasil penyelidikan yang masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, bahwa ada senggolan motor yang berujung pada pengejaran sekelompok orang bermotor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur Minggu (23/1/2022). Sementara pihak keluarga menduga senggolan terjadi setelah ada teriakan maling sebelumnya, tapi keluarga tidak mengetahui mengapa sang Kakek, diteriaki maling sebelumnya.

Saya menanyakan hal ini kepada pengacara korban, Freddy Patty, dari mana pihaknya mengetahui akan hal ini?

"Kami mendengar dari salah satu personel Polisi di Polres Jakarta Timur yang sempat mengatakan kepada kami." Lalu saya tanyakan kembali, bukankah hasil resmi penyelidikan sudah diungkapkan Polisi, dan hasilnya berbeda dengan apa yang diungkapkan pihak keluarga soal teriakan maling tersebut?

Freddy mengiyakan. Meski saat saya tanyakan apakah selain Polisi di Polres berkata demikian, pihaknya punya petunjuk atau bukti lain, pihak pengacara korban tersebut menjawab tidak ada.

Tak berdiam di sini, saya mencoba untuk mengecek ke lokasi. Tidak diketahui pasti di mana posisi senggolan motor tersebut terjadi, yang jelas polisi mengungkapkan di seputar kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Menggali Keterangan Semua Warung 24 Jam di Cipinang

Saya menyusuri seluruh jalan utama di Cipinang Muara, dan menanyakan semua warung 24 jam atau petugas keamanan yang dalam asumsi saya, mereka pasti tahu jika ada kejadian di jalan utama tersebut, karena peristiwa terjadi pada Minggu tengah malam hingga dini hari.

Satu jam saya berkeliling akhirnya saya menemukan salah seorang saksi mata, yang saya samarkan identitasnya di tayangan AIMAN.

Saya bertanya soal senggolan motor ini. Sang saksi mengiyakan, ia menceritakan kronologinya, dan saya menemukan fakta dari saksi ini, bahwa senggolan terjadi, lalu baru ada teriakan maling. Persisnya di sebuah kawasan dekat minimarket di Cipinang Muara, Jakarta Timur, dekat pula dengan kawasan penjara Cipinang.

Saya tak berhenti di sini berdasarkan saksi tadi, saya bergerak menuju utara persis seperti yang disampaikan saksi. Dan ternyata tepat! Seperti pula lokasi - lokasi yang tersebar pada video viral saat pengejaran. 

Saya dapatkan rute pengejaran sang Kakek sekitar 7 kilometer, mulai dari Cipinang Muara, Pasar Jatinegara, Jalan Otista lalu berbelok ke kiri, Jalan Jenderal Basuki Rachmat di tepi Kanal Banjir Timur (KBT), dan berakhir di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur di mana sang Kakek dengan tidak berperikemanusiaan dianiaya oleh sejumlah orang. 

Kini 6 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk pengendara motor yang tersenggol pertama kali dan meneriakkan kata "maling" pertama kali di Cipinang Muara.

Saya kemudian bertanya pada pihak keluarga, dari mana ada dugaan bahwa sang kakek diincar untuk dibunuh. Salah satu putri korban, yang identitasnya juga saya samarkan mengungkapkan kepada saya, bahwa beberapa hari sebelum sang Kakek tewas dianiaya, Wiyanto sempat bercerita kepada anaknya bahwa ia diancam dibunuh. 

Tetapi karena disampaikan sambil bergurau (dengan asumsi sang anak, ayahnya tidak ingin membuat beban sang anak), kasus ini tidak dilaporkan ke polisi dan tidak diungkap lebih jauh oleh sang anak. Sang Kakek diketahui menerima panggilan telepon saat ancaman itu dilontarkan. Tapi oleh siapa terkait apa, tidak ada yang mengetahui dan tidak ada yang berupaya mencari tahu kala itu.

"Iya (ancaman pembunuhan) disampaikan Papi, sambil bercanda, karena mungkin tidak mau membuat anak - anaknya jadi panik,” kata salah seorang Putri Wiyanto Halim di program AIMAN Kompas TV.

Lalu apa kata Polisi soal ini?

"Penyidik menetapkan kelima orang tersangka berdasarkan olah TKP fakta dan data yang ada di lapangan. Sejauh penyelidikan dan penyidikan Kami, semua (6 orang) tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban." Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Program AIMAN.

Saya tanyakan lebih dalam, apakah Polisi juga sudah memeriksa rekaman pembicaraan telepon korban termasuk juga para tersangka?

Zulpan kembali menjawab, "bahwa sejauh pemeriksaan Kami, termasuk soal rekaman pembicaraan telepon dan juga melalui teknologi, setidaknya sampai saat ini kami tidak menemukan indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan. Tapi Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait hal ini."

Pasal yang dijerat para tersangka adalah pasal pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan juga pasar turut serta bagi sejumlah pelaku lainnya.

Memang semua hasil penyelidikan harus dilakukan dengan terbuka dan tak kalah penting, Ilmiah, alis Scientific Crime Investigation. Karena semua hal akan dibuka (kecuali pada kasus asusila) dan diuji di pengadilan.

Kita cermati bagaimana hal ini bergulir nanti di pengadilan. Adakah hal baru yang terungkap?

Tapi satu hal, jangan pernah memprovokasi hingga menyebabkan massa jadi beringas. Karena bisa jadi muncul korban jiwa atau bukan tak mungkin digunakan kekuatan massanya untuk pihak ketiga!

 

Saya Aiman Witjaksono...


Salam!

Penulis : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU