KPAI Dukung Anies Baswedan, Desak Pemerintah Pusat Hentikan PTM di Jakarta hingga Maret
Update | 7 Februari 2022, 09:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang meminta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Jakarta dihentikan sebulan penuh.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan, penerapan kebijakan itu perlu dilakukan di Jakarta karena penyebaran varian Omicron di ibu kota yang terus meluas dan merata.
Belum lagi tercatat setidaknya ada 222 kasus Covid-19 yang ditemukan di 99 sekolah di DKI Jakarta.
"Ini menandakan bahwa PTM itu berisiko, mungkin penularan tidak dari sekolah, tapi anak-anak di luar sekolah kemudian membawanya ke dalam sekolah dan menulari anak lainnya," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan keselamatan anak-anak demi menggelar PTM.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Setujui PTM 50%, Begini Penerapannya di Beberapa Daerah
"Mempertaruhkan keselamatan anak-anak saya rasa tidak tepat," tuturnya.
Retno menegaskan dukungan penuh pada usulan Anies Baswedan yang meminta agar PTM dihentikan sementara waktu hingga Maret 2022 mendatang.
"Menurut saya ini sebuah langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak," kata dia.
"Saya menyerukan untuk PTM diberhentikan hingga Maret 2002 demi kepentingan terbaik bagi anak demi melindungi anak Indonesia terima kasih," imbuhnya.
Meski demikian, Retno mengaku mengapresiasi PTM dari 100 persen menjadi 50 persen yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudriste) Nadiem Makarim.
"Saya apresiasi (PTM) dari 100 jadi 50 persen karena ada diskresi, tapi diskresi kepala daerah seharusnya juga dilakukan untuk menyatakan penutupan sekolah yang tatap muka, terutama di Jakarta," ucapnya, Minggu (6/2/2022).
Sebelumnya, usulan Anies untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.
Baca Juga: Cegah Klaster Sekolah Kembali Muncul, Disdik DKI Perketat Prokes PTM 50 Persen
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, menyebut pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Selain itu tiga kementerian lain pun menyepakati, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribun Jakarta