Hadapi Lonjakan Omicron, Menag Terbitkan SE: Jarak Jemaah 1 Meter hingga Larangan Edarkan Kotak Amal
Agama | 6 Februari 2022, 16:46 WIBDalam SE tersebut, Menag juga menyarankan bagi jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Sementara di wilayah level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas, dan paling banyak 75 jemaah. Kemudian pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
"(Pelaksanaan kegiatan peribadatan berjemaah) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Menag.
Baca Juga: Puncak Gelombang Covid-19 Varian Omicron Diprediksi Tiga Kali Lebih Tinggi dari Delta
Berikut panduan lengkap dalam surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah wajib:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- menyediakan cadangan masker medis;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
- memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
- memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
d) Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Anak-Anak Rentan Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron, Orang Tua Wajib Perhatikan Gejalanya
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV