> >

Soal Kekerasan di Sekolah, Kementerian PPPA Nilai Surabaya Belum Maksimal Selenggarakan KLA

Sosial | 6 Februari 2022, 12:51 WIB
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni. (Sumber: Kementerian PPPA)

Erni menegaskan pemberian penghargaan KLA tersebut, bertujuan agar Kota Surabaya dapat meningkatkan sinergitas dan komitmen mengimplementasikan klaster-klaster dalam indikator KLA khususnya klaster pemenuhan hak anak atas Pendidikan.

Upaya tersebut juga dilakukan dengan melaksanakan pendidikan dengan menerapkan Disiplin Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yaitu suatu pola pendisiplinan yang tidak merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.

Mengenai aksi kekerasan oknum guru di SMPN 49 yang membenturkan kepala siswa ke papan tulis, hal itu disebutnya melanggar UU perlindungan Anak diantaranya pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014.

Kasus yang terjadi di SMP N 49 Surabaya tersebut, ditegaskannya merupakan kasus pelanggaran hukum.

Sebab, selain berdampak pada psikologis anak, juga berdampak pada luka fisik yang dialami oleh anak.

Baca Juga: 6 Pria Bersenjata Tajam Menculik Anak di Surabaya

Sehingga penanganannya pun akan jauh lebih kompleks dan membutuhkan keterlibatan jejaring lebih banyak lagi, karena pelaku maupun korban sama-sama membutuhkan pendampingan psikologis, termasuk siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Kami mengapresiasi dengan langkah cepat dan komprehensif yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya terkait penanganan kasus dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Surabaya untuk diberikan pengarahan dan penguatan,” imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU