> >

Turis Asing Wajib Punya Visa B211A untuk Masuk ke Bali dan Kepri, Ini Syarat dan Alur Permohonannya

Wisata | 5 Februari 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi pintu masuk Indonesia untuk kedatangan wisatawan mancanegara. Kini, para pelancong asing wajib memiliki visa B211A untuk kunjungan wisata agar bisa masuk ke Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Muhammad Fijar Sulistyo mengungkapkan, WNA yang mengajukan permohonan visa B211A akan dikenakan sejumlah biaya.

Mulai dari biaya utamanya yang senilai USD 50 atau sekitar Rp 719.633, serta ongkos sebesar Rp 200.000 untuk penjaminnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU