Susi Air Siapkan Langkah Hukum Terkait Tindakan Paksa Satpol PP Pemkab Malinau di Hanggar Pesawat
Politik | 5 Februari 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen maskapai penerbangan Susi Air sedang menyiapkan dokumen pelanggaran untuk menempuh langkah hukum terhadap Pemkab Malinau, Kalimantan Utara.
Langkah hukum yang dilakukan tersebut yakni terkait tindakan sewenang-wenang aparat Satpol PP Pemkab Malinau dalam proses pemindahan pesawat dari hanggar yang digunakan Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Malinau saat mengeluarkan pesawat secara paksa dari hanggar.
Baca Juga: Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat
Seperti dugaan konflik kepentingan lantaran Pemkab menurunkan Satpol PP.
Hal ini lantaran tugas memindahkan pesawat dari hanggar tidak menjadi bagian dari tugas Satpol PP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Donal, Satpol PP bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara keberadaan Susi Air hingga harus dikeluarkan secara paksa dari hanggar pesawat tidak ada kaitannya dengan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Sebut Tidak Ada Unsur Kekerasan, Sekda Malinau: Harusnya Pihak Susi Air Baca Klausul Perjanjian
Selain itu Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.
Hal tersebut sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Susi Pudjiasatuti: Persoalan Susi Air dengan Pemkab Malinau Tidak Ada Unsur Politik
Dalam Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada Pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.
Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Ancaman pidana penjara yang berkaitan dengan Pasal 210 yakni paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan “Paksa” dari Hanggar Malinau, Sekda: Kontrak Sudah Berakhir
Sedangkan Pasal 344 ancaman pidananya 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV