> >

Susi Air Siapkan Langkah Hukum Terkait Tindakan Paksa Satpol PP Pemkab Malinau di Hanggar Pesawat

Politik | 5 Februari 2022, 06:30 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen maskapai penerbangan Susi Air sedang menyiapkan dokumen pelanggaran untuk menempuh langkah hukum terhadap Pemkab Malinau, Kalimantan Utara.

Langkah hukum yang dilakukan tersebut yakni terkait tindakan sewenang-wenang aparat Satpol PP Pemkab Malinau dalam proses pemindahan pesawat dari hanggar yang digunakan Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Malinau saat mengeluarkan pesawat secara paksa dari hanggar.

Baca Juga: Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat

Seperti dugaan konflik kepentingan lantaran Pemkab menurunkan Satpol PP.

Hal ini lantaran tugas memindahkan pesawat dari hanggar tidak menjadi bagian dari tugas Satpol PP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 

Menurut Donal, Satpol PP bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara keberadaan Susi Air hingga harus dikeluarkan secara paksa dari hanggar pesawat tidak ada kaitannya dengan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada Unsur Kekerasan, Sekda Malinau: Harusnya Pihak Susi Air Baca Klausul Perjanjian

Selain itu Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.

Hal tersebut sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU