> >

Sesuai Tuntutan JPU KPK, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum | 5 Februari 2022, 00:24 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (batik kuning) divonis 9 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.

Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU