> >

Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Hukum | 4 Februari 2022, 18:41 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (batik kuning) divonis 9 tahun penjara, sedangkan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (batik merah) divonis 6 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Optimistis Masyarakat Akan Lapor Pajak secara Sukarela Lewat PSS

Baca Juga: Ditjen Pajak Jelaskan Soal Penerapan Azas Ultimum Remedium di UU HPP

Perkara Pajak

Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Rinciannya, pertama, suap sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Suap lalu dibagi dua yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.

Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari 3,5 juta dolar Singapura itu, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar. Sementara, sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.

Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.

"Tidak seorang pun saksi dari PT Jhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian 'fee' dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan," ungkap hakim.

Terhadap vonis tersebut, Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari. JPU KPK juga menyatakan hal serupa.

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU