> >

Pemprov Jakarta Diberi Waktu 53 Hari untuk Tentukan Nasib Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Politik | 3 Februari 2022, 21:33 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

"Semua ada timeline-nya, ini akan dimasukkan prolegnas 2023. Ada tahapannya. Jadi, kita akan mengikuti tahapan alur seperti biasa," pungkas Riza.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ahok Pantas Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang Baru

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah, Anies: Jakarta akan Terus Jadi Pusat Perekonomian

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU