Pemprov Jakarta Diberi Waktu 53 Hari untuk Tentukan Nasib Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Politik | 3 Februari 2022, 21:33 WIB"Semua ada timeline-nya, ini akan dimasukkan prolegnas 2023. Ada tahapannya. Jadi, kita akan mengikuti tahapan alur seperti biasa," pungkas Riza.
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ahok Pantas Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang Baru
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah, Anies: Jakarta akan Terus Jadi Pusat Perekonomian
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV