Pemprov Jakarta Diberi Waktu 53 Hari untuk Tentukan Nasib Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Politik | 3 Februari 2022, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kami sedang merumuskan (nasib Jakarta) karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, Riza menyebut beberapa pilihan DKI usai tak lagi ibu kota negara, yakni apakah sebagai pusat perekonomian, perdagangan kota bisnis, keuangan, atau kota jasa perdagangan.
Konsep kota jasa berskala internasional juga masuk sebagai pilihan-pilihan konsep Jakarta mendatang.
"Itu juga beberapa usulan dari Jokowi yang kami dengar," kata Riza.
"Kita juga mencoba selain pusat perekonomian mudah-mudahan ke depan bisa juga menjadi pusat pendidikan atau pusat kesehatan," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Pindah Ibu Kota Negara Tidak Ada Efeknya pada Kemacetan di Jakarta
Kendati banyak pilihan dan masukan, tetapi Riza meminta masyarakat DKI berperan aktif mengusulkan konsep Jakarta ke depan setelah menyandang bekas ibu kota negara.
"Kami melibatkan para pakar dan ahli, silakan masyarakat banyak untuk memberi masukan ke depan Jakarta baiknya seperti apa," pintanya.
Pemprov DKI Jakarta diburu untuk segera menyelesaikan konsep dan pilihan nasibnya setelah ditinggal Istana Negara ke Kalimantan Timur, karena akan masuk prolegnas 2023.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV