> >

Kerap Lolos, Satgas Akui Ada Titik Tertentu di Bandara yang Jadi Tempat Praktik Curang Karantina

Update corona | 3 Februari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi: Warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021, demikian pernyataan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 26 Januari 2021 (Sumber: KOMPAS)

Tujuannya, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Tanah Air tidak diintervensi oleh pelaku praktik kecurangan karantina tersebut. 

"Sehingga tidak ada pihak apapun, oknum apapun yang bisa melanggar aturan-aturan kekarantinaan yang sudah kita tetapkan dan kita sepakati bersama," ucap dia.

Baca Juga: Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU