Jakarta Ikuti SE Kemendikbudristek, PTM Dilaksanakan 50 Persen Mulai Besok
Berita utama | 3 Februari 2022, 17:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan SE Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februrari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM Level 2," kata Taga kepada wartawan, Kamis (3/2/22).
Dalam SE tersebut, Kemendikbudristek menetapkan bahwa sekolah di daerah-daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan PTM 50 persen.
"Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen dari rombongan belajar," katanya.
Baca Juga: Luhut Jawab Permintaan Anies Hentikan PTM 100 Persen di Jakarta
Secara otomatis, kata Taga, pembelajaran akan dilangsungkan dengan metode blended learning yakni sebagian di rumah dan sebagian di sekolah.
Orang tua akan diberi kebebasan memilih apakah anaknya akan diikutkan PTM atau PJJ.
"Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ (pembelajaran jarak jauh -red) berdasarkan izin dari orang tua," katanya.
Taga mengatakan, PTM 50 persen akan dimulai besok.
Sore hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi ke kepala sekolah (kepsek) di seluruh wilayah yang dilanjutkan oleh kepsek ke orang tua murid.
"Nanti pihak-pihak sekolah akan sosialisasi di grup-grup sekolah masing-masing, memang cukup panjang, karena sudah keluar SE-nya kami menyesuaikan," tegasnya.
Baca Juga: Perhimpunan Guru Kritik Surat Edaran Nadiem Soal PTM: Tidak Tegas
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV