> >

Mulai Hari Ini Komisi III DPR Lockdown, Anggotanya Ada yang Positif Covid-19

Peristiwa | 3 Februari 2022, 17:49 WIB
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

Politikus PDIP itu menjelaskan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.

Mantan Menko PMK itu menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam.

Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

Baca Juga: 142 Orang di Gedung DPR Positif Covid-19

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi."

“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU