Ini Poin Lengkap SE Mendikbudristek Soal Diskresi PTM 50 Persen di daerah PPKM Level 2
Politik | 3 Februari 2022, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan diskresi terkait persentase kegiatan pembelajaran tatap muka di daerah PPKM level 2.
Diskresi tersebut tertuang dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, dijelaskan daerah di wilayah PPKM Level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Dijelaskan juga perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Sedangkan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekretaris Jenderal Kemendikbd Ristek, Suharti menjelaskan bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Mandat! Sampai Mana Evaluasi PTM di DKI Jakarta, Jawa Barat, & Banten?
Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Soal Penghentian PTM 100 Persen, Anies: Era PPKM Berbeda dengan PSBB
SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Berikut poin lengkap SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;
1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50
persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM
level 2.
2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.
3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM
terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans
epidemiologis di satuan pendidikan.
c. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidi, tenaga kependidikan dan peserta didik
d. memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkana hasil surveilans epidemiologis
sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV