Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Hukum | 3 Februari 2022, 02:05 WIBBaca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: PPN Naik 11 Persen, Yasonna Bandingkan Tarif PPN RI dengan Negara Lain
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara