Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK
Hukum | 3 Februari 2022, 01:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang ratusan juta itu diduga terkait dengan perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/2/2022).
Ali menuturkan, KPK mengapresiasi tindakan Siwi Widi yang kooperatif mengembalikan uang tersebut.
Ia pun berharap Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan jika suatu saat dibutuhkan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," ucap Ali.
Baca Juga: Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Tak hanya itu, Wawan beserta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada April 2018 hingga Agustus 2020.
Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara, pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Persidangan Wawan Ridwan
Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019 hingga 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500.
Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 sampai 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.
Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000
Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.
Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019 sampai Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.
Baca Juga: ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019 hingga 9 Desember 2020.
Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.
Siwi Widi diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.
JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.
Selain itu, Asri Iwan juga mengatakan bahwa Siwi Widi dan sejumlah saksi lainnya akan dipanggil dalam sidang.
Baca Juga: Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, Pukat UGM: Akan Marak Korupsi Kecil
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV