Poros Nasional Kedaulatan Negara Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Politik | 2 Februari 2022, 22:48 WIBBaca Juga: Bertemu Jokowi, Tokoh Adat Kalimantan Timur Dukung Penuh Pembangunan IKN
Namun sebagai sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembanggunan Ibu Kota Negara.
Dalam permohonan, PNKN menjelaskan rencana perpindahan IKN baru muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2022-2024.
Itu pun tanpa melalui proses perencanaan yang berkesinambungan dengan dokumen perencanaan
yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
"Hal ini menggambarkan minimnya kesinambungan pada dua dokumen perencanaan program yang disusun oleh pemerintah," tulis alasan uji materi UU IKN yang diajukan PNKN.
Baca Juga: Ini Masukan Tokoh dan Masyarakat Adat Kalimantan Buat Presiden Jokowi Soal Pembangunan IKN Baru
Selain itu, pemohon menilai UU IKN dalam pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Kemudian pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan serta bertentangan dengan asas keterbukaan
PNKN menilai informasi setiap tahapan pembahasan informasi UU IKN tidak terbuka secara umum.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Dapat Dukungan Warga Lokal soal IKN, Petani Adat: yang Diundang Hanya Elite
Berikut nama 12 pemohon yang mengajukan gugatan uji formil UU IKN:
1. Mantan penasihat KPK, Dr Abdullah Hehamahua.
2. Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta periode 2004-2009, Dr Marwan Batubara.
3. Koordinator World Islamic Call Society for Indonesia, Dr H Muhyiddin Junaidi.
4. Mantan Komandan Korps Marinir, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto.
5. Mantan Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
6. Dosen Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia, Taufik Bahaudin, SE.
7. Anggota DPR RI periode 1999-2004, Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA.
8. Tokoh agama, Habib Muhsin Al Attas
9. Wiraswasta, Agus Muhammad Maksum.
10. Wiraswasta, Drs H M Mursalim R
11. Wiraswasata, Ir Irwansyah
12. Tokoh nasional, Agung Mozin
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV