> >

Kemenkumham Bangun 3 Lapas di Nusakambangan, Yasonna: 2 Lapas untuk Napi Teroris dan Bandar Narkoba

Politik | 2 Februari 2022, 20:15 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly : transformasi digital di semua lini merupakan solusi di tengah kondisi yang penuh dengan tantangan ini. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan razia mandiri dan razia gabungan dengan TNI/Polri untuk mencegah masuknya barang ilegal ke lapas dan rumah tahanan.

Baca Juga: Buntut Demo Anarkis di Polda Jabar, Ketua GMBI Ditangkap dan 19 Orang Pendemo Positif Narkoba

"Sudah ada terjadi penggagalan penyelundupan barang terlarang sebanyak 101 kali," ujar Yasonna. 

Revisi UU Narkotika 

Selain membangun lapas di Nusakambangan, Kemenkumham sedang menggodok draf revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menkumham Yasonna menjelaskan revisi UU Narkotika agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba. 

Baca Juga: Sakit Hati Ketika Berada di Lapas, Mantan Napi Bakar Mobil Dinas Petugas Terkait

Dalam praktiknya, banyak pengguna narkoba dihukum berat selayaknya bandar narkoba.

Sebaliknya, bandar narkoba justru lolos dari hukuman berat.

Banyaknya pengguna narkoba yang menjadi warga binaan membuat lapas menjadi kelebihan kapasitas. 

Menurut Yasonna, lebih dari 50 persen pengguna narkoba di menjadi warga binaan di lapas.

Angka ini jauh di atas jumlah narapidana dalam kasus kriminal lain.

"Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak, supaya ada efek jeranya," ujar Yasonna.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU