Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Evaluasi PTM 100 Persen Jadi 50 Persen
Politik | 2 Februari 2022, 17:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Permintaan evaluasi itu dilontarkan karena sudah banyak kasus positif Covid-19 yang menyerang siswa dan tenaga pengajar di tengah kegiatan PTM 100 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyatakan, banyaknya kasus Covid-19 saat PTM 100 persen membuat orang tua khawatir untuk melepas anak pergi ke sekolah.
Baca Juga: Anies Minta Menko Luhut Hentikan PTM 100 Persen di Jakarta Selama Satu Bulan
Terlebih, akibat peningkatan kasus Covid-19, sejumlah perkantoran juga telah menetapkan berkegiatan di rumah atau work from home (WFH).
Dede menyarankan agar evaluasi dilakukan dengan mengurangi kapasitas dari 100 persen menjadi 50 persen.
"Kantor-kantor saja semua dikembalikan 50 persen, bahkan ada yang WFH, masa sekolah tidak?!" ujar Dede saat dihubungi, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dede mengakui, pembelajaran tatap muka diperlukan karena peserta didik mengalami learning loss akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terlalu lama.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Hentikan Kegiatan PTM Pasca Temuan Puluhan Siswa dan Guru Positif Covid-19
Namun, membuka PTM 100 persen juga perlu melihat protokol kesehatan, terutama di ruang kelas. Karena seluruh siswa masuk, otomatis jarak duduk antarsiswa di dalam kelas tidak bisa dibatasi, sehingga berpotensi penularan Covid-19.
Menurutnya, bisa saja PTM 100 persen ditunda sementara waktu dan diganti dengan PTM terbatas atau 50 persen. Sisanya bisa melakukan hybrid atau bergantian.
"Jadi yang paling baik saran saya adalah 50 persen dan tidak usah melihat SKB 4 menteri. Ini kan namanya urgent, force majeur, Presiden sudah menyampaikan begitu, saya rasa evaluasilah," ujar Dede.
Baca Juga: 20 Siswa dan 8 Guru Terkonfirmasi Positif Covid-19, PTM Bekasi Dihentikan 14 Hari!
Menyesuaikan kondisi
Selain mengevaluasi PTM 100 persen, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur bahwa penerapan PTM juga bisa dievaluasi agar bisa menyesuaikan kondisi.
Menurut Dede, dalam SKB 4 Menteri, kegiatan PTM 100 persen berpatokan pada level PPKM di daerah.
Jika di daerah tersebut kasus sudah tinggi, namun level PPKM belum ditingkatkan, maka PTM 100 persen tetap berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: PKS Desak Nadiem Makarim Evaluasi Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Politisi Partai Demokrat ini berharap SKB 4 Menteri dapat direvisi dengan melihat situasi yang sekarang terjadi.
Terutama memberi keleluasaan kepada kepala daerah untuk lebih fleksibel menjalankan PTM 100 persen.
Hal ini agar tidak ada lagi pihak yang seakan melempar tangung jawab dengan alasan berdasarkan SKB 4 Menteri atau melihat level PPKM.
"Ini kan namanya urgent, force majeur, Presiden sudah menyampaikan begitu. Saya rasa evaluasilah," ujar Dede.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV