> >

Usai Sita Rp2,1 Miliar, KPK Panggil Empat Saksi Kasus Korupsi Bupati Langkat

Hukum | 2 Februari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Selain Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.

Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit.

Baca Juga: Kini, KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU