> >

25 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, Negara Hemat Uang Makan Rp 14.790.000

Sosial | 1 Februari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi tahanan. Ditjenpas memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.  (Sumber: Snopes.com)

Pemberian remisi diharapkan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” pesan Reynhard.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan Remisi Natal 2021 di Lapas Makassar

Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU