> >

Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya

Hukum | 1 Februari 2022, 12:51 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

KPK Bantah Tuduhan Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan tuduhan Azis Syamsuddin soal pembunuhan karakter.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses penanganan perkara Azis Syamsuddin sudah sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ali menilai tuduhan Azis adalah suatu hal yang lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," kata Ali.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU