Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya
Hukum | 1 Februari 2022, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap kepada bekas penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, (31/1/2022).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis pun memprotes tuntutan jaksa tersebut. Ia menilai dalil tuntutan itu adalah pembunuhan karakter terhadap dirinya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," ucap Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam tuntutan jaksa. Pertama soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK mengenai perkara DAK (Dana Alokasi Khusus).
Baca juga: Curhat Azis Syamsuddin Saat Sidang: Dari Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang hingga Sering Diplonco
Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu.
"KPK berasumsi tanpa melakukan konfirmasi," ucapnya.
Azis juga mempermasalahkan bukti pemberitaan media massa yang dijadikan jaksa tuntutan. Dia menilai pemberitaan itu bisa menjadi bukti tidak kuat kasus dugaan suap penanganan perkara yang menimpanya.
Azis meminta hakim untuk menolak bukti dari media massa itu. Apalagi, tidak pernah ada saksi dari pihak media massa yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya.
"Kenapa tiba-tiba di dalam surat tuntutan menjadikan dasar pemberitaan koran, Majalah Tempo, internet tanggal 14 Januari menjadikan dasar di mana tidak menerangkan adanya penyidikan kasus DAK Lampung Tengah," ucap Azis.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menjelaskan Kronologi Penyuapan yang Diterima Sejak Mei 2020
Azis juga membantah telah meminta mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menghapus namanya dalam perkara di Lampung Tengah. Azis menilai Robin bukan orang yang mempunyai kuasa melakukan hal tersebut.
"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV