Kuasa Hukum Sayangkan Status Tersangka Edy Mulyadi, Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Hukum | 1 Februari 2022, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, menyayangkan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Damai menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke bareskrim Polri.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Damai saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Damai menuturkan, pernyataannya Edy mengenai 'Tempat Jin Buang Anak' ketika mengeritik pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, masih bisa diperdebatkan.
Sebab menurutnya, objek perkaranya terkait ruang seni, bahasa ungkapan atau satire pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar.
Damai menambahkan, hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.
Baca juga: Resmi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapan mengenai 'Tempat Jin Buang Anak' yang disampaikan saat mengeritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan pada Senin (31/1/2022).
"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.
Baca juga: Ketika Edy Mulyadi Hilang Ponsel Jelang Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara: Jatuh Saat Naik Motor
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan roses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Adapun alasan subjektif karena dikhawatirkan Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kemudian atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV