> >

Alasan Pemerintah Perpendek Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Update corona | 1 Februari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: KompasTV/ Alfania Risky)

Tujuan pembukaan tersebut untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Serang dan Pamekasan Berstatus Level 3

Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : setkab.go.id


TERBARU