> >

Tahun Baru Imlek, 25 Napi Penganut Konghucu Terima Remisi Khusus

Hukum | 1 Februari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Imlek 2022 kepada 25 narapidana (Napi) pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. (Sumber: Snopes.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Imlek 2022 kepada 25 narapidana (Napi) pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun remisi ini diberikan oleh Ditjenpas bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/2/2022). 

"Dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/).

Menurut penjelasannya, remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).

Dia menampahkan dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan.

"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ujar dia. 

Sementara itu, Reynhard mengungkapkan pemerian remisi terhadap napi terbanyak ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah 11 narapidana.

Baca Juga: Imlek 2022, Apa Arti Ucapan Gong Xi Fa Cai?

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, lanjut dia, sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana.

"Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang," ucapnya. 

Dirjenpas menambahkan pemberian Remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Ditjen PAS turut berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah dan ditambah varian baru Omicron.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," ucapnya.

Sebagai informasi, hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah itu terdiri dari 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan.

Dari pemberian remisi khusus Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14,7 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Baca Juga: 10 Ucapan Imlek 2022 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU