> >

Tahun Baru Imlek, 25 Napi Penganut Konghucu Terima Remisi Khusus

Hukum | 1 Februari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Imlek 2022 kepada 25 narapidana (Napi) pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. (Sumber: Snopes.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Imlek 2022 kepada 25 narapidana (Napi) pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun remisi ini diberikan oleh Ditjenpas bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/2/2022). 

"Dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/).

Menurut penjelasannya, remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).

Dia menampahkan dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan.

"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ujar dia. 

Sementara itu, Reynhard mengungkapkan pemerian remisi terhadap napi terbanyak ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah 11 narapidana.

Baca Juga: Imlek 2022, Apa Arti Ucapan Gong Xi Fa Cai?

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, lanjut dia, sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU