Penceramah Yahya Waloni Telah Bebas dari Hukuman
Peristiwa | 1 Februari 2022, 05:24 WIBPasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca Juga: Yahya Waloni Minta Video Ceramahnya Dihapus karena Lukai Perasaan Kaum Nasrani: Saya Merasa Bodoh
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV