> >

Penceramah Yahya Waloni Telah Bebas dari Hukuman

Peristiwa | 1 Februari 2022, 05:24 WIB
Penceramah Muhammad Yahya Waloni saat diamankan penyidik Bareskrim Polri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). (Sumber: Instagram @jayalah.negeriku)

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: Yahya Waloni Minta Video Ceramahnya Dihapus karena Lukai Perasaan Kaum Nasrani: Saya Merasa Bodoh

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU