> >

Kasus Covid-19 Meningkat, Politikus PDIP Desak Pemerintah Terapkan Kebijakan Rem Darurat

Politik | 31 Januari 2022, 18:16 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mendesak pemerintah menerapkan kembali kebijakan gas dan rem untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah menerapkan kembali kebijakan gas dan rem dengan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau penaikan level PPKM. 

Hal ini diperlukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi. Per hari ini, Senin (31/1/2022), kasus Covid-19 telah mencapai angka 10.185.

Politikus PDIP itu menjelaskan, daerah dengan lonjakan kasus Covid-19 tinggi harus kembali menerapkan PPKM level 3 dengan persyaratan, seperti bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan siswa kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Baca Juga: Dinkes DKI: Kelompok Umur 21-30 Paling Banyak Terpapar Covid-19

“Anak sekolah tunda dulu tatap muka sekolahnya dan tempat-tempat ekonomi harus diperketat lagi,” kata Rahmad kepada wartawan, Senin. 

Menurut dia, penularan varian Omicron menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 sulit dihindari seluruh negara termasuk Indonesia.

Selain meningkatkan level PPKM, pemerintah perlu menghidupkan kembali peran satgas level bawah yakni RT dan RW termasuk memperkuat kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Sebab, prokes merupakan salah satu faktor utama dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona. 

“Jadi RT dan RW untuk saling mengingatkan dan mempersiapkan diri dengan baik agar gelombang tinggi bisa kita antisipasi jika dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster dan disiplin dalam menjalankan prokes. 

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Permainan Karantina Turis Asal Ukraina, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Rahmad mengatakan, orang yang terpapar Covid-19 varian Omicron banyak yang tanpa gejala, atau mengalami gejala ringan dan sedang.

Namun, jika banyak masyarakat yang sakit dan bergejala sedang, akan membebani rumah sakit.

“Masyarakat enggak perlu takut kasus Omicron, tetapi jangan abai prokes karena mentang-mentang banyak kasus Omicron ringan dengan 5 atau 6 hari sembuh, pada abai dengan protokol kesehatan. Itu salah besar karena Omicron tetap berbahaya bagi yang berisiko tinggi, apalagi yang belum divaksin,” kata Rahmad.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU